JavaUrban.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum Kriminal
  • Insight
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
JavaUrban.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum Kriminal
  • Insight
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
JavaUrban.com
No Result
View All Result

Inilah Modus Korupsi Dadan Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

admin by admin
June 3, 2026
in Nasional
0
Inilah Modus Korupsi Dadan Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Bersamanya, Kejagung juga menahan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

399
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Bersamanya, Kejagung juga menahan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Di saat yang bersamaan ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya.

Selain mengelola sejumlah yayasan yang tersebar di seluruh Indonesia, Dadan dkk juga melakukan markup pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai ketentuan.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).

Berikut pengadaan barang dan jaksa yang tidak sesuai ketentuan dan di-markup oleh Dadan dkk:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Ketiganya saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Previous Post

Korem 082/CPYJ Terbaik Ketahanan Pangan di Jatim Selatan, Babinsa Turun Langsung ke Sawah

JavaUrban.com

© 2025 JavaUrban.Com Jendela Gaya Hidup Jawa Modern.

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum Kriminal
  • Insight
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Kesehatan
  • Teknologi

© 2025 JavaUrban.Com Jendela Gaya Hidup Jawa Modern.